Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sultra dalam memberantas tindak pidana judi online yang semakin marak di masyarakat.
Kombes Pol Bambang Wijanarko mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas serupa.
Penyidik saat ini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi jaringan lebih luas yang terlibat dalam operasi perjudian online.
Baca Juga
Upaya penindakan akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan digital yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal.
Dirreskrimsus Polda Sultra berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana judi online yang meresahkan Masyarakat, saat ini sudah 5 pelaku affiliator yang telah diamankan dan dua diantaranya sdh P21, pelaku 4 diantaranya adalah Wanita dan satu pria.
Reporter. Wayan Sukanta