Dua Wanita Afiliator Judi Online Asal Koltim dan Kolaka Ditangkap Polisi
Kronologis penangkapan dimulai pada Jumat, 12 Juli 2024 sekitar pukul 10.30 WITA. Personil Subdit V Tipidsiber sedang melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram milik kedua pelaku yang memposting tautan judi online.
Setelah memastikan bahwa tautan tersebut mengarah ke situs judi, personel segera melakukan profiling untuk melacak pemilik akun tersebut.
Pada pukul 16.30 WITA, personel Subdit V Tipidsiber melakukan perjalanan menuju Kabupaten Kolaka Timur untuk menangkap AA.
Selanjutnya, mereka melanjutkan perjalanan ke Kolaka untuk menangkap GA. Kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, S.IK., M.H, CPM mengungkapkan bahwa saat penangkapan, link situs judi online masih terpasang di akun Instagram milik kedua pelaku.
2 Komentar