Dua Wanita Afiliator Judi Online Asal Koltim dan Kolaka Ditangkap Polisi
METROKENDARI.COM – Penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan dua orang wanita yang diduga terlibat dalam tindak pidana judi online.
Kedua wanita tersebut berinisial AA (19) dan GA (23). Penangkapan dilakukan setelah keduanya tertangkap tangan menyebarkan informasi perjudian melalui akun Instagram mereka.
Kasus ini terkait dengan pelanggaran Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3).
Baca Juga :Â Lagi Asyik Main Judi Online, Tiga Warga Diciduk Polisi di Kendari
Pasal tersebut mengatur tentang distribusi, transmisi, dan penyediaan akses terhadap informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian tanpa hak.
2 Komentar