Dua Tersangka Korupsi RSUD Kolaka Timur Dijadwalkan Sidang di Pengadilan Negeri Kendari
METROKENDARI.COM – Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra), dibawa ke Kota Kendari, Senin (27/10/2025).
Keduanya dibawa langsung dan dikawal ketat oleh anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
Kedua tahanan korupsi tersebut yakni Deddy Karnadi (DK) selaku Direktur PT Pilar Cerdas Putra (PCP) perusahaan swasta pemenang tender pembangunan RSUD Koltim senilai Rp126,3 miliar, dan Arif Rahmn (AR) selaku pihak swasta kerja sama operasi (KSO) PT PCP.
Baca Juga :Â Heboh Isu Ada OTT di Sultra, Begini Penjelasan Juru Bicara KPK
Berdasarkan foto yang beredar terlihat kedua tahanan tersebut telah tiba di Bandara Haluoleo Kendari dengan menggunakan pesawat Pelita rute CGK–KDI.
Kedatangan kedua tahanan tersebut dikawal ketat oleh petugas KPK. Usai mendarat, keduanya langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari untuk proses penitipan sementara selama mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kendari.


Tinggalkan Balasan