Dua Spesialis Pencuri Knalpot Mobil di Kendari Diringkus Buser 77
“Knalpot hasil curian itu kemudian dijual dengan harga murah mulai Rp 1,5 juta ” ungkapnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta
1 Komentar