metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Dua Spesialis Curanmor di Kendari Ditangkap, Polisi Sita 12 Motor Curian

Pelaku curanmor di Kendari saat diamankan Tim Jatanras Polda Sultra, Rabu (17/11/2021), Foto. Yondris Puamalo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya, kedua pelaku terancam akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun minimal 5 tahun penjara.

Laporan: Yondris Puamalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!