Dua Spesialis Curanmor di Kendari Ditangkap, Polisi Sita 12 Motor Curian
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya, kedua pelaku terancam akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun minimal 5 tahun penjara.
Laporan: Yondris Puamalo
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan