Dua Spesialis Curanmor di Kendari Ditangkap, Polisi Sita 12 Motor Curian
Selain kendaraan, polisi juga mengamankan 10 orang yang tengah membawa senjata tajam.
“Jadi, selain pencurian kendaraan roda dua yang telah kami amankan, pihak kami juga berhasil mengamankan 10 orang yang kedapatan membawa senjata tajam, namun ke- 10 orang tersebut kita hanya dilakukan pembinaan agar tidak melakukan kesalahannya karena itu bisa memicu hal-hal yang tidak di inginkan di jalanan,”katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya, kedua pelaku terancam akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun minimal 5 tahun penjara.
Laporan: Yondris Puamalo
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan