metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Dua Spesialis Curanmor di Kendari Ditangkap, Polisi Sita 12 Motor Curian

Pelaku curanmor di Kendari saat diamankan Tim Jatanras Polda Sultra, Rabu (17/11/2021), Foto. Yondris Puamalo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya, kedua pelaku terancam akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun minimal 5 tahun penjara.

Laporan: Yondris Puamalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!