metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Dua Polisi di Konsel Kembali Dipecat Tidak Hormat, Ini Kasusnya

Sidang PTDH Polres Konsel pada Sabtu (11/3/2023). Sumber. Humas.polri.go.id

“Wujud perbuatan berupa tidak melaksanakan tugas tanpa ijin pimpinan selama 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan tanggal 11 Januari 2023,” ujar Risal seperti dikutip dari website Humas.polri.go.id.

Risal menambahkan, kedua anggota Polri itu disangkakan melanggar pasal 5 Ayat 1 huruf C ayat 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 14 Ayat 1 huruf a PPRI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Keputusan Sidang Kode Etik Bripka Asrun Tombili telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan melanggar pasal 5 Ayat 1 huruf C ayat 1 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 14 Ayat 1  huruf a PPRI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan dijatuhi sanksi Etika, perbuatan terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administrasi berupa PTDHsebagai Anggota Polri,” jelasnya.

Baca Juga : Oknum Polisi yang Ditemukan Mabuk di Kendari Dipecat Tidak Hormat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!