metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Dua Polisi di Konsel Kembali Dipecat Tidak Hormat, Ini Kasusnya

Sidang PTDH Polres Konsel pada Sabtu (11/3/2023). Sumber. Humas.polri.go.id

Pelanggaran Kode Etik

Ketua Komisi Kode Etik Profesi Polri PNPP Polres Konsel, Kompol M. Risal Syahril mengatakan, keduanya di PTDH karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor : BP3KEPP/01/XI/2023/Sipropam tanggal 03 Februari 2023.

“Wujud perbuatan berupa tidak melaksanakan tugas tanpa ijin pimpinan selama 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan tanggal 11 Januari 2023,” ujar Risal seperti dikutip dari website Humas.polri.go.id.

Risal menambahkan, kedua anggota Polri itu disangkakan melanggar pasal 5 Ayat 1 huruf C ayat 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 14 Ayat 1 huruf a PPRI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Keputusan Sidang Kode Etik Bripka Asrun Tombili telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan melanggar pasal 5 Ayat 1 huruf C ayat 1 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 14 Ayat 1  huruf a PPRI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan dijatuhi sanksi Etika, perbuatan terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administrasi berupa PTDHsebagai Anggota Polri,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!