Kabar DaerahKonawe SelatanKriminalMetro KendariNews

Dua Polisi di Konsel Kembali Dipecat Tidak Hormat, Ini Kasusnya

×

Dua Polisi di Konsel Kembali Dipecat Tidak Hormat, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Polisi Dipecat
Sidang PTDH Polres Konsel pada Sabtu (11/3/2023). Sumber. Humas.polri.go.id

METROKENDARI.ID – Dua anggota Polri yang bertugas di wilayah Polres Konawe Selatan (Konsel), kembali dipecat tidak hormat.

Pemecatan kedua anggota Polri di Konsel itu dilakukan dalam upacara Sidang Kode Etik Profesi yang digelar di Aula Pesat Gatra Polres Konsel, pada Sabtu (11/3/2023).

Dikutip dari website Humas.polri.go.id, kedua anggota Polri yang dipecat tersebut diantaranya Bripka Asrun Tombili dan Bripka Farid Kardi.

Pelaksanaan sidang ini berdasarkan Surat Perintah Kapolres Konsel Nomor :Sprin/159/II/HUK.12.10.1/2023 tanggal 27 Februari 2023, untuk terduga pelanggar Bripka Asrun Tombili, sedangkan Surat Perintah Kapolres Konsel Nomor : Sprin/158/II/HUK.12.10.1/2023 tanggal 27 Februari 2023, untuk terduga pelanggar Bripka Farid Kardi.

Baca Juga : Sebanyak 25 Polisi di Sultra Dipecat Selama Tahun 2022, Ini Daftar Kasusnya

Pelanggaran Kode Etik

Ketua Komisi Kode Etik Profesi Polri PNPP Polres Konsel, Kompol M. Risal Syahril mengatakan, keduanya di PTDH karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor : BP3KEPP/01/XI/2023/Sipropam tanggal 03 Februari 2023.

“Wujud perbuatan berupa tidak melaksanakan tugas tanpa ijin pimpinan selama 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan tanggal 11 Januari 2023,” ujar Risal seperti dikutip dari website Humas.polri.go.id.

Risal menambahkan, kedua anggota Polri itu disangkakan melanggar pasal 5 Ayat 1 huruf C ayat 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 14 Ayat 1 huruf a PPRI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

error: Dilarang Keras Copy Paste!