Dua Pengedar Sabu yang Kerap Beraksi di Wilayah Konut Diringkus Polisi
Kini kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Konut, untuk mempertanggungjawabkan Perbuatanya. Keduanya dijerat pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
Baca Juga:Â Upaya Polres Konut Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024 Melalui Patroli 3 Pilar
Priyo mengungkapkan, untuk mencegah dan menekan peredaran gelap narkotika di wilayahnya, pihaknya saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap jaringan pengedar sabu lintas Provinsi antara Kendari dan Morowali.
“Kami terus Intens melakukan penindakan, monitoring sehingga mampu meminimalisir bahkan menutup ruang gerak para pelaku sehingga Konut terbebas dari barang haram tersebut,” ungkapnya.
Reporter. Wayan Sukanta
1 Komentar