Dua Pengedar Sabu yang Kerap Beraksi di Wilayah Konut Diringkus Polisi
“Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
Baca Juga:Â Upaya Polres Konut Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024 Melalui Patroli 3 Pilar
Priyo mengungkapkan, untuk mencegah dan menekan peredaran gelap narkotika di wilayahnya, pihaknya saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap jaringan pengedar sabu lintas Provinsi antara Kendari dan Morowali.
“Kami terus Intens melakukan penindakan, monitoring sehingga mampu meminimalisir bahkan menutup ruang gerak para pelaku sehingga Konut terbebas dari barang haram tersebut,” ungkapnya.
Reporter. Wayan Sukanta


1 Komentar