“Dari hasil pemeriksaan, paket sabu itu rencananya akan diedarkan oleh AB di daerah Koltim. Kedua Tersangka merupakan pengedar, mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara transaksi langsung kepada para pemesannya,” jelas Dolfi.
Baca Juga : Akhir Pelarian DPO Narkoba Ditangkap di Teluk Kendari, ini Kisahnya
Baca Juga
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku telah diamankan di sel tahanan Polda Sultra.
‘Para pelaku dijerat pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara,” pungkasnya.