Kendari – Memasuki Ramadhan 2022, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), terus gencar memburu jaringan pengedar narkotika di Kota Kendari.
Terbaru, petugas kembali berhasil menangkap dua orang pria yang terlibat dalam jaringan kasus narkotika jenis sabu.
Kedua orang tersebut bernama Erick (29) dan Dani (25) tahun, ditangkap di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Sabtu 2 April 2022.
Baca Juga
Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, dari penangkapan tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti (BB) narkotika.
“Barang bukti yang kita amankan berupa sabu 92,63 gram, pil extacy dan daun ganja,” ujar Faturrahman dalam keterangan tertulisnya yang diterima metrokendari.com, Minggu (3/4/2022).
Dari keterangan Polisi, kedua pelaku ditangkap saat hendak...