Dua Pemuda Asal Butur Ditangkap Polisi Usai Curi Motor 12 TKP di Kendari
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan