metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Dua Pemuda Asal Butur Ditangkap Polisi Usai Curi Motor 12 TKP di Kendari

Dua pelaku curanmor diamankan Buser 77 Polresta Kendari, Selasa (16/7/2024) Foto. ist

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!