Dua Pemuda Asal Butur Ditangkap Polisi Usai Curi Motor 12 TKP di Kendari
Fitrayadi mengungkapkan, dari hasil interogasi kedua pelaku mengaku seluruh motor hasil curiannya dijual dengan harga murah di Kabupaten Butur.
“Saat ini kami masih lakukan pengembangan mencari motor curian yang dijual oleh kedua pelaku,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan