METROKENDARI.COM – Dua orang pemuda berinisial AL (23) dan LD Fal (23) tahun, ditangkap tim Buser 77 Polresta Kendari, karena kasus pencurian motor (Curanmor).
Kedua pelaku ini diketahui berasal dari Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra). AL dan LD Fal terbukti mencuri sepeda motor sebanyak 12 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan salah satu lokasi pelaku beraksi terakhir di BTN Kendari Permai, pada 23 Mei 2024.
“Pelaku mencuri sebuah sepeda motor trail Honda CRF milik korban bernama Hartomo. Motor korban dicuri saat sedang diparkir di depan rumah rekannya saat sedang mengerjakan tugas kuliah. Saat keluar, korban melihat motornya sudah hilang,” ujarnya.
Baca Juga :4 Pelaku Spesialis Curanmor 26 TKP di Kendari, Diringkus Buser 77
Baca Juga
Fitrayadi mengungkapkan, dari hasil interogasi kedua pelaku mengaku seluruh motor hasil curiannya dijual dengan harga murah di Kabupaten Butur.
“Saat ini kami masih lakukan pengembangan mencari motor curian yang dijual oleh kedua pelaku,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta