Dua Pelaku Spesialis Pencurian Elektronik dan Mesin di Wawonii Diringkus Polisi
Di lokasi lain, lanjut Kamaruddin, kedua pelaku juga menjalankan aksi pencuriannya di Sekolah Dasar (SD) Wawolaa.
“Di sekolah SD ini pelaku juga mencuri 10 unit NoteBook merek Samsung dan gudang Dinas Umum dan berhasil mengambil 1 buah warles,” terangnya.
Baca Juga : Spesialis Curanmor yang Resahkan Warga Kendari Ditangkap Buser 77
Saat ini kedua pelaku telah resmi ditetapkan jadi tersangka. Pihak Kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya hasil curian pelaku.
“Jadi untuk sementara kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti karena kita juga sudah melakukan pemeriksaan dan kita sudah tau di mana barang bukti dan belum sempat kita menyita,” ucap Kamarudin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, salah satu pelaku yakni MA dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang pidana pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun.
2 Komentar