Saat ini kedua pelaku telah resmi ditetapkan jadi tersangka. Pihak Kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya hasil curian pelaku.
“Jadi untuk sementara kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti karena kita juga sudah melakukan pemeriksaan dan kita sudah tau di mana barang bukti dan belum sempat kita menyita,” ucap Kamarudin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, salah satu pelaku yakni MA dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang pidana pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun.
Baca Juga
“Sedangkan untuk tersangka R karena berstatus anak di bawah umur akan di lakukan pemeriksaan di serahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas),” pungkasnya.
Reporter. Kalvin