metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Dua Pelaku Spesialis Pencurian Elektronik dan Mesin di Wawonii Diringkus Polisi

Pelaku dan barang bukti curian diamankan di Polsek Wawonii, Minggu (30/4/2023) Foto. Kalvin

Baca Juga : Spesialis Curanmor yang Resahkan Warga Kendari Ditangkap Buser 77

Saat ini kedua pelaku telah resmi ditetapkan jadi tersangka. Pihak Kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya hasil curian pelaku.

“Jadi untuk sementara kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti karena kita juga sudah melakukan pemeriksaan dan kita sudah tau di mana barang bukti dan belum sempat kita menyita,” ucap Kamarudin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, salah satu pelaku yakni MA dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang pidana pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun.

“Sedangkan untuk tersangka R karena berstatus anak di bawah umur akan di lakukan pemeriksaan di serahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas),” pungkasnya.

Reporter. Kalvin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!