“Semua sepeda motor hasil curian, dijual oleh pelaku dengan harga murah Ada yang dijual ke KJB dan ada ke penadah,” ungkapnya.
Kini kedua pelaku Curanmor tersebut telah diamankan di Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga
Keduanya dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta