“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 336 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” jelas Fathurrahman.
Diberitakan metrokendari.com sebelumnya, seorang mahasiswa semester akhir Kampus UHO dikeroyok dan ditikam secara sadis oleh sekelompok orang di kamar kosnya di Jalan Kelengkeng, Anduonohu, Kota Kendari, pada Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 03.00 Wita Dini hari.
Baca Juga
Korban alami luak tusuk pada bagian dada akibat ditikam menggunakan pisau dapur oleh salah satu pelaku. Saat ini korban masih dirawat di rumah sakit Kota Kendari untuk mendapat penanganan medis.
Laporan. Wayan Sukanta