Sementara korban, sudah berada bersama orang tuannya. Sedangkan pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Kolaka untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap kedua pelaku saat ini dijerat pasal 83 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Riswandi.
Baca Juga
Laporan. Wayan Sukanta