Dua Pejabat DLH Muna yang Ditangkap Kasus Sabu, Terancam Pidana 20 Tahun Penjara
Pengakuan kedua ASN kepada polisi mereka memakai sabu terhitung sudah sebanyak dua kali. “Kali pertama di akhir 2022,” kata Kasat Resnarkoba Polres Muna, Iptu Arman dikonfirmasi via pesan singkat, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga : Dua ASN di Muna Digerebek Polisi Saat Lagi Asyik Pesta Sabu
Penangkapan dua ASN ini terjadi pekan lalu di salah satu rumah di Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Di tempat itu selain mengamankan sabu seberat 11,18 gram polisi juga menemukan alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral.
Pada lokasi penangkapan kedua di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Fookuni, Kecamatan Katobu polisi mengamankan seorang pengedar SH dengan barang bukti sabu seberat 4,16 gram yang disimpan dalam plastik bening sebanyak 13 sachet.
Reporter. Yudhi
1 Komentar