metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

Dua Pejabat DLH Muna yang Ditangkap Kasus Sabu, Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Press rilis penangkapan pejabat DLH Kabupaten Muna kasus sabu, pada Selasa (14/2/2023) Foto. IST

METROKENDARI.ID – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna yang beberapa waktu lalu ditangkap menggunakan sabu dijerat pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan penerapan pasal itu kedua ASN berinisial HI dan HS pun kini jadinya terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

Keduanya digrebek polisi bersama empat orang lainnya saat sedang berpesta sabu di dua tempat berbeda pada Selasa pekan lalu. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu total keseluruhan seberat 15,88 gram.

Berdasarkan hasil interogasi, polisi menemukan jika dua orang ASN hanya pemakai beserta dua orang yang bekerja menjadi buruh harian lepas. Sementara dua orang lainnya berinisial RS dan SH diketahui berperan sebagai pengedar yang memasok sabu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!