Dua Koruptor Proyek Jembatan Cirauci II Butur Divonis 3 Tahun Penjara
Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Dua terdakwa diputus dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga)bulan kurungan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan dua orang tersangka dalam kasus proyek jembatan Cirauci II Butur, yakni Rahmat dan Terang Ukoras.
Diketahui, Terang Ukoras merupakan Direktur CV. Bela Anoa, sedangkan dan Rahmat selaku peminjam bendera dari CV. Bela Anca.
Reporter. Wayan Sukanta
2 Komentar