metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Dua Koruptor Proyek Jembatan Cirauci II Butur Divonis 3 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus korupsi proyek jembatan Cirauci II Butur (foto.IST)

Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Dua terdakwa diputus dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga)bulan kurungan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan dua orang tersangka dalam kasus proyek jembatan Cirauci II Butur, yakni Rahmat dan Terang Ukoras.

Diketahui, Terang Ukoras merupakan Direktur CV. Bela Anoa, sedangkan dan Rahmat selaku peminjam bendera dari CV. Bela Anca.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!