metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 29 September 2025

Dua Koruptor Proyek Jembatan Cirauci II Butur Divonis 3 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus korupsi proyek jembatan Cirauci II Butur (foto.IST)

“Dua terdakwa diputus dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga)bulan kurungan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan dua orang tersangka dalam kasus proyek jembatan Cirauci II Butur, yakni Rahmat dan Terang Ukoras.

Diketahui, Terang Ukoras merupakan Direktur CV. Bela Anoa, sedangkan dan Rahmat selaku peminjam bendera dari CV. Bela Anca.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!