Dua Koruptor Proyek Jembatan Cirauci II Butur Divonis 3 Tahun Penjara
METROKENDARI.COM – Dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara (Butur), divonis 3 tahun penjara.
Keduanya yakni Rahmat dan Terang Ukoras, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Kendari.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan vonis dijatuhkan terhadap kedua terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek jembatan Cirauci II Butur.
“Seperti yang dibacakan dalam putusan, bahwa jembatan inimenelan anggaran Rp 2.130.680.000 yang bersumber dari DIPA Dinas SDM dan Bina Marga Sultra tahun anggaran 2021,” ujarnya, Kamis (25/7/2024).
Baca Juga :Â Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan di Butur, Kejati Sultra Bidik Calon Tersangka Baru
Dody menerangkan, Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2 Komentar