Kini pelaku terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Butur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Polisi.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga
“Ancaman pidananya minimal 5 maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan. Shun Waode