Dua Kakak Beradik di Butur Jadi Korban Pencabulan, Pelakunya Paman Sendiri
Buton Utara – Seorang pria berinisial JM (34) tahun, tega mencabuli dua kakak beradik yang masih berstatus ponakannnya dan masih dibawah umur di Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara.
Mirisnya, aksi bejat pelaku cabuli kedua korban ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2021.
Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton mengatakan, dua kakak beradik yang jadi korban pencabulan itu terjadi sejak 2019 lalu dengan modus iming-iming akan diberi uang.
“Kedua korban diiming-imingi akan diberi uang oleh pelaku. Namun korban tidak sadar ternyata uang yang diiming-imingkan itu agar mau menuruti permintaan pelaku untuk disetubuhi. Kemudian, korban dibawa ke sebuah semak-semak tidak jauh dari rumahnya. Disitulah pelaku melakukan aksinya dan mencabuli korban secara paksa serta diancam,” ujar Sunarton kepada metrokendari.com Jumat (19/3/2021).
Sunarton menjelaskan kasus itu baru terungkap setelah ada seorang warga yang memberitahu ibu korban bahwa kedua anaknya kerap dibawa oleh pelaku keluar rumah.
“Mendengar kabar itu, ibunya langsung menginterogasi anaknya dan itu diakuinya. Setelah mengetahui siapa pelakunya, ibu korban langsung melapor ke Polres Butur terkait kasus itu,” tuturnya.
Aparat Polres Butur yang menerima laporan itu langsung mencari keberadaaan JM karena diduga lakukan pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur sekaligus.
Sunarton mengungkapkan proses penangkapan sempat terhambat, pasalnya pelaku sempat disembunyikan oleh keluarganya.
“Jadi pada saat kami akan tangkap pelaku sempat ada upaya disembunyikan oleh keluarganya. Namun kami tidak tinggal diam dan mencari akal hingga ahirnya berhasil ditangkap. Saat diinterogasi pun, pelaku juga mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Kini pelaku terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Butur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Polisi.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman pidananya minimal 5 maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan. Shun Waode
Tinggalkan Balasan