Dua Eks Pejabat Inspektorat Konkep Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,2 Miliar
Baca Juga :Â Breaking News! Salah Satu Bupati di Sultra Dikabarkan di OTT KPK RI
Usai ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya yakni Muhtaruddin langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari.
Sementara itu, Aksan belum dilakukan penahanan, karena alasan kesehatan. Namun, penyidik memastikan akan segera melakukan penahanan setelah kondisinya membaik.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf (b) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas Aswar.
Reporter. Wayan Sukanta


1 Komentar