Dua Eks Pejabat Inspektorat Konkep Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,2 Miliar
METROKENDARI.COM – Dua mantan pejabat Eks Insoektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Keduanya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, diantaranya Muhtaruddin, mantan Kepala Inspektorat dan Aksan, bendahara pada masa pemerintahan Bupati Amrullah.
Baca Juga :Â Eks Plt Kepala BPBD Kolaka Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Penetapan status tersangka terhadap keduanya diumumkan secara resmi pada saat konferensi Pers yang digelar oleh Kejari Konawe, pada Rabu (3/9/2025) siang.
Kepala Kejari Konawe, Fachrizal melalui Kasi Pidsus Aswar, mengatakan kedua tersangka secara individu maupun bersama-sama melakukan penggelapan anggaran pada 2023 lalu.
“Modus yang digunakan adalah menggelapkan anggaran belanja barang dan jasa tahun 2023 senilai Rp1.035.549.000, serta honorarium kegiatan sebesar Rp194.000.000. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1,2 miliar,” kata Aswar kepada awak media.


1 Komentar