“El mencuri tabung gas sebanyak 3 kali, sedangkan AE 5 kali,” kata Fitrayadi.
BACA JUGA :Seorang Mahasiswi Dibegal Saat Tarik Uang di BRI Link di Kendari
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat 365 tentang tindak pidana pencurian. Dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tetang kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta