metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

Dua Anggota Polisi di Konsel Sulawesi Tenggara Dipecat Tidak Hormat, Ini Pelanggarannya

Upacara PTDH secara simbolis diwakili oleh anggota Polres Konsel, pada Kamis (27/7/2023) Foto. Humas Polres Konsel

“Bripka Farid, wujud perbuatannya berupa tidak melaksanakan tugas tanpa ijin pimpinan selama 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut terhitung mulai tanggal 21 Februari 2022 hingga 26 Juni 2022. Sedangkan, Bripka Asrun Tombili tidak melaksanakan tugas tanpa ijin pimpinan selama 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan tanggal 11 Januari 2023,” jelas AKP La Rudin.

Pasal persangkaan, lanjutnya, Bripka Farid Kardy Roebba melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf C Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 14 Ayat 1 huruf a PP RI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Untuk Bripka Asrun Tombili melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf C ayat 1 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 14 Ayat 1  huruf a PP RI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!