Dua Anggota Polisi di Konsel Sulawesi Tenggara Dipecat Tidak Hormat, Ini Pelanggarannya
Pasal persangkaan, lanjutnya, Bripka Farid Kardy Roebba melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf C Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 14 Ayat 1 huruf a PP RI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Untuk Bripka Asrun Tombili melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf C ayat 1 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 14 Ayat 1Â huruf a PP RI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Baca Juga : Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Anggota Polisi di Sultra Dipecat Tidak Hormat
Keputusan sidang kode etiknya, perbuatan kedua personel dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan menjatuhkan Sanksi Administrasi berupa pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.
“Hal-hal atau fakta yang memberatkan, terduga pelanggar telah 5 (kali) melakukan pelanggaran disiplin. Perbuatan terduga pelanggar dengan cara meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut selama hari kerja, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan sadar. Atas Putusan Sidang Komisi Kode Etik terduga pelanggar menerima dan tidak mengajukan banding,” tutupnya.


6 Komentar