Baca Juga : Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Anggota Polisi di Sultra Dipecat Tidak Hormat
Keputusan sidang kode etiknya, perbuatan kedua personel dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan menjatuhkan Sanksi Administrasi berupa pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.
Baca Juga
“Hal-hal atau fakta yang memberatkan, terduga pelanggar telah 5 (kali) melakukan pelanggaran disiplin. Perbuatan terduga pelanggar dengan cara meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut selama hari kerja, dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan sadar. Atas Putusan Sidang Komisi Kode Etik terduga pelanggar menerima dan tidak mengajukan banding,” tutupnya.
Reporter. Wayan Sukanta