Berita Kendari Hari IniBerita Kriminal KendariHeadlineMetro Kendari

Dua Anggota Polisi di Konsel Sulawesi Tenggara Dipecat Tidak Hormat, Ini Pelanggarannya

×

Dua Anggota Polisi di Konsel Sulawesi Tenggara Dipecat Tidak Hormat, Ini Pelanggarannya

Sebarkan artikel ini
Polisi Dipecat
Upacara PTDH secara simbolis diwakili oleh anggota Polres Konsel, pada Kamis (27/7/2023) Foto. Humas Polres Konsel

METROKENDARI.ID – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dua personelnya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Propam, AKP La Rudin SH didampingi Kasi Humas, AKP Muslimin Ganyu dan Kasi Pengawasan, AKP Musra saat menggelar konferensi pers di ruang Humas Polres Konsel, Kamis (27/7/2023).

AKP La Rudin menjelaskan, kedua personel tersebut yakni Bripka Asrun Tombili NRP 84041379 dan Bripka Farid Kardi Roebba NRP 87050016 masing-masing jabatan Bintara Polres Konsel.

Baca Juga : Lakukan Pelanggaran Berat, 5 Polisi di Butur Dipecat Tidak Hormat

Pelaksanaan PTDH ini berdasarkan Keputusan Kapolda Sultra Nomor : Kep/130/III/2023 untuk Bripka Farid Kardy Roebba, dan Nomor : Kep/132/III/2023 untuk Bripka Asrun Tombili

“Bripka Farid, wujud perbuatannya berupa tidak melaksanakan tugas tanpa ijin pimpinan selama 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut terhitung mulai tanggal 21 Februari 2022 hingga 26 Juni 2022. Sedangkan, Bripka Asrun Tombili tidak melaksanakan tugas tanpa ijin pimpinan selama 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai dengan tanggal 11 Januari 2023,” jelas AKP La Rudin.

Pasal persangkaan, lanjutnya, Bripka Farid Kardy Roebba melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf C Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 14 Ayat 1 huruf a PP RI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Untuk Bripka Asrun Tombili melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf C ayat 1 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 14 Ayat 1 huruf a PP RI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

error: Dilarang Keras Copy Paste!