metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Dua Anggota Polisi di Konsel Sulawesi Tenggara Dipecat Tidak Hormat, Ini Pelanggarannya

Upacara PTDH secara simbolis diwakili oleh anggota Polres Konsel, pada Kamis (27/7/2023) Foto. Humas Polres Konsel

METROKENDARI.ID – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dua personelnya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Propam, AKP La Rudin SH didampingi Kasi Humas, AKP Muslimin Ganyu dan Kasi Pengawasan, AKP Musra saat menggelar konferensi pers di ruang Humas Polres Konsel, Kamis (27/7/2023).

AKP La Rudin menjelaskan, kedua personel tersebut yakni Bripka Asrun Tombili NRP 84041379 dan Bripka Farid Kardi Roebba NRP 87050016 masing-masing jabatan Bintara Polres Konsel.

Baca Juga : Lakukan Pelanggaran Berat, 5 Polisi di Butur Dipecat Tidak Hormat

Pelaksanaan PTDH ini berdasarkan Keputusan Kapolda Sultra Nomor : Kep/130/III/2023 untuk Bripka Farid Kardy Roebba, dan Nomor : Kep/132/III/2023 untuk Bripka Asrun Tombili

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!