DPRD Sultra Minta Pemerintah Terbuka Soal Pencabutan 39 IUP Tambang
“Kata kata para penambang ini kan katanya lahan koordinasi sekarang dia kordinasi sama siapa?,”tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya hanya punya kewenangan untuk mengkroscek dalam hal ini melakukan pengawasan terhadap IUP yang berjalan, dicabut dan yang sudah mati.
“Soal siapa yang menghidupkan IUP itu, tentu merupakan kewenangan pusat. Meski tidak ada pemberian informasi secara terbuka soal RKAB terhadap kita. Padahal kita (DPR) ini punya fungsi pengawasan,” terangnya.
Oleh nya itu, saat ini pihaknya juga sedang fokus mengawasi baik soal IUP yang dicabut maupun penangkapan tiga kapal tongkang.
Jadi harus dijelaskan dasar dari Pencabutan IUP yang dikembalikan ke negara itu supaya terang benderang dimana letak masalahnya. Kemudian setelah dicabut ini mau dikemanakan, apakah dibiarkan begitu saja, kemudian menjadi lahan yang potensi dicuri oleh oknum tertentu,
Tinggalkan Balasan