DPRD Sultra Minta Pemerintah Terbuka Soal Pencabutan 39 IUP Tambang
Kendari – Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Fraksi Partai Demokrat Abdul Salam Sahadia angkat bicara soal pencabutan 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra.
Sebagaimana diketahui, 39 IUP di Sultra itu dicabut oleh Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Pemerintah harus memberikan argumentasi yang jelas terkait dasar dari pencabutan 39 IUP Itu. Apakah, IPPKH nya yang bermasalah, RKAB ataukah Jetty-nya dan sebagainya agar supaya menjadi terang benderang persoalanya dimana,”kata Salam dengan suara menggebu – gebu, Selasa (26/4/2022).
Sebagai informasi, IUP yang telah dicabut tersebut tersebar pada tujuh Kabupaten di Sultra yakni, 2 IUP di Kolaka, 10 IUP di Konawe Utara, 9 IUP di Konawe, 7 IUP di Bombana, 2 IUP di Kolaka, 1 IUP di Kolaka Timur, 6 IUP di Kolaka Utara dan 4 IUP di Buton.
Tinggalkan Balasan