Metro KendariNewsTambang

DPRD Sultra Minta Pemerintah Terbuka Soal Pencabutan 39 IUP Tambang

×

DPRD Sultra Minta Pemerintah Terbuka Soal Pencabutan 39 IUP Tambang

Sebarkan artikel ini
Tambang di Sultra
Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Fraksi Partai Demokrat Abdul Salam Sahadia

Kendari – Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Fraksi Partai Demokrat Abdul Salam Sahadia angkat bicara soal pencabutan 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra.

Sebagaimana diketahui, 39 IUP di Sultra itu dicabut oleh Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Pemerintah harus memberikan argumentasi yang jelas terkait dasar dari pencabutan 39  IUP Itu. Apakah, IPPKH nya yang bermasalah, RKAB ataukah  Jetty-nya dan sebagainya  agar supaya menjadi terang benderang persoalanya dimana,”kata Salam dengan suara menggebu – gebu, Selasa (26/4/2022).

Sebagai informasi, IUP yang telah dicabut tersebut tersebar pada tujuh Kabupaten di Sultra yakni, 2 IUP di Kolaka, 10 IUP di Konawe Utara, 9 IUP di Konawe, 7 IUP di Bombana, 2 IUP di Kolaka, 1 IUP di Kolaka Timur, 6 IUP di Kolaka Utara dan 4 IUP di Buton.

Tidak hanya  itu, kata Salam, melainkan ada kekhawatiran lebih besar yang memungkinkan adanya lahan di masuki oleh oknum tertentu atau para  penambang ilegal.

“Coba bayangkan, kemarin masih ada pemiliknya sekarang sudah tidak ada pemiliknya, bagaimana ceritanya,”ujarnya .

Dia melanjutkan,  bahkan berdasarkan pantauan dari pihaknya di DPR masih banyak alat – alat berat  yang sebelumnya beroperasi di lahan yang IUP-nya saat ini  dicabut..

“Masih banyak alat – alat yang  dioperasikan, lagi holing, lagi menambang tapi tiba – tiba dicabut ,”tutur Salam.

Politikus Partai Demokrat itu juga ikut memberikan komentar soal tiga kapal tongkang diduga ilegal  yang  ditangkap oleh Pangkalan TNI  Angkatan Laut atau Lanal Kendari beberapa waktu lalu.

Menurutnya, perihal itu juga mesti ditelusuri. Sebab ketiga kapal yang diduga ilegal itu menggunakan dokumen siapa begitupun dengan lokasi tambangnya agar clear and clean .

“Harus transparan dalam soal – soal seperti ini . Maka dari itu kita harus rapat dengar pendapat l dulu dengan pihak – pihak terkait untuk mengetahui kepastian dari penangkapan tersebut ,”ungkapnya

Lebih lanjut, Salam membeberkan bahwa sebelum Blok Mandiodo diambil oleh PT. Antam. Tapi faktanya, masih banyak juga lahan koordinasi maka sekarang yang menjadi pertanyaannya adalah  bagaimana dengan 39 IUP yang sudah dicabut itu?.

error: Dilarang Keras Copy Paste!