DPRD Kota Kendari Minta Hentikan Sementara Pembangunan Pasar di Nanga-nanga
Sementara itu, di tempat yang sama, Lurah Mokoau, Aswan menyebut dana pembangunan pasar itu murni dari masyarakat setempat.
Kata dia, masyarakat Mokoau sekiranya ada 470 an yang bergabung dalam pembangunan pasar tersebut.
Selain itu, Pembina forum pedagang pasar Swadaya, Alaika Salam Ajo, juga mengatakan kondisi pasar yang bukan permanen diharapkan pemerintah mau turun langsung untuk membimbing.
“Kami sepakat untuk mengikuti arahan pemerintah, pembangunan (pendropan material) dan pendaftaran dihentikan sementara. Yang boleh dilakukan adalah pembenahan saja agar tidak terlihat kumuh,” paparnya.
Menurutnya, yang boleh mengajukan izin untuk membangun pasar berdasarkan Perwali nomor 29 tahun 2019 adalah pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan swasta.
Sementara pasar yang mereka bangun adalah murni hasil Swadaya masyarakat bukan milik swasta atau pihak manapun.
Tinggalkan Balasan