DPRD Kota Kendari Minta Hentikan Sementara Pembangunan Pasar di Nanga-nanga
“Kami sepakat untuk mengikuti arahan pemerintah, pembangunan (pendropan material) dan pendaftaran dihentikan sementara. Yang boleh dilakukan adalah pembenahan saja agar tidak terlihat kumuh,” paparnya.
Menurutnya, yang boleh mengajukan izin untuk membangun pasar berdasarkan Perwali nomor 29 tahun 2019 adalah pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan swasta.
Sementara pasar yang mereka bangun adalah murni hasil Swadaya masyarakat bukan milik swasta atau pihak manapun.
Dengan hal ini Alaika membantah tudingan jika pembangunan pasar ini ditunggangi oleh pihak tertentu.
“Ini pasar dibangun oleh masyarakat, milik masyarakat, hanya saja dibangun di atas tanah yang dipinjamkan,” tutupnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan