DPRD Kendari Bakal Layangkan Surat Protes ke PN Kendari Soal Eksekusi Lahan Tapak Kuda
“Kesimpulan akhir dari pertemuan ialah tanda tangan Ketua DPRD Kendari yang berdasarkan rangkuman pertemuan kita hari ini. Salah satu poinnya itu melakukan protes terhadap surat pengadilan yang ujungnya meminta agar eksekusi itu dibatalkan,” jelas Ashar.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan rencana eksekusi lahan yang berlokasi di Tapak Kuda.
Namun dalam RDP tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar menyoroti surat permohonan eksekusi bertanggal 22 September 2025.
Mereka mempertanyakan legalitas pihak pemohon yang dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara tersebut.
Disebutkan, pemohon eksekusi itu bukan pihak yang berperkara. Sehingga dinilai tidak ada dasar hukum bagi pengadilan untuk mengeluarkan surat permohonan eksekusi.
DPRD Kendari menilai langkah PN Kendari menimbulkan tanda tanya besar. Bahkan diduga ada kejanggalan dalam proses hukum, apalagi rencana eksekusi tersebut sudah berulang kali tertunda sejak 2018 karena dinilai tidak layak dilaksanakan.


Tinggalkan Balasan