DPR RI Dan Pemerintah Sebut Pulau Kecil Diperbolehkan Ditambang, Begini Penjelasannya
Lebih lanjut, Victor juga menyampaikan penjelasan mengenai Pasal 35 huruf k terkait dengan kegiatan pertambangan di Pulau Kecil.
“Dengan demikian, dalam hal penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis, dan/atau sosial, dan/atau budaya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, atau pencemaran lingkungan, atau merugikan masyarakat sekitarnya, maka kegiatan tersebut tidak dilarang.” papar Victor.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan