DPR RI Dan Pemerintah Sebut Pulau Kecil Diperbolehkan Ditambang, Begini Penjelasannya
Pihak Pemerintah menilai agar UU PWP3K harus dipahami secara komprehensif dan harus melihat tujuan diundangkannya undang-undang itu sendiri. Oleh karena itu, membaca dan memahami Ketentuan dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 Huruf k undang-undang a quo harus dikaitkan dengan Pasal 4 huruf a UU PWP3K.
“Yang jelas mengatur bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan dengan tujuan melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, serta ekosistem ekologisnya secara berkelanjutan.” Ujar Victor.
Victor juga melanjutkan dengan penjelasan tentang kata “prioritas” yang terdapat dalam Pasal 23 ayat (2) yang mengartikan tidak melarang kegiatan pertambangan di pulau kecil.
“Menurut KBBI, arti prioritas yaitu didahulukan dan diutamakan daripada yang lain, yang oleh Pemohon dimaknai tidak sebagai larangan. Dengan demikian, kepentingan lain di luar kegiatan/aktivitas prioritas tidak serta-merta dilarang” ungkap Victor.
Tinggalkan Balasan