DPR RI Dan Pemerintah Sebut Pulau Kecil Diperbolehkan Ditambang, Begini Penjelasannya
Wihadi juga turut menguraikan penilaian hukumnya atas Pasal 35 huruf k UU PWP3K, bahwa pada dasarnya kegiatan penambangan diperbolehkan selama tidak menimbulkan kondisi-kondisi sebagaimana yang dicantumkan dalam ketentuan pasal tersebut.
“Kegiatan pertambangan mineral di wilayah pulau-pulau kecil dan perairan di wilayah disekitarnya diperbolehkan asalkan telah memenuhi berbagai persyaratan, yaitu telah tercantum dalam RZWP3K, telah memiliki perizinan berusaha, memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan tata kelola air dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan, memenuhi syarat luas wilayah yaitu di atas 100 km2 hingga 2.000 km2, serta kegiatan pertambangan tersebut tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan dan/atau masyarakat sekitarnya secara teknis dan ekologi dan/atau sosal dan/atau budaya,” pungkas Wihadi.
Penjelasan Pemerintah Tentang Aturan Kegiatan di Pulau Kecil
Sebelumnya hal senada juga pernah disampaikan pada sidang MK pada tanggal 12 September 2023, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Victor Gustaf Manoppo sebagai yang mewakili Pihak Pemerintah juga turut menyampaikan pandangan yang sejalan dengan Pihak DPR RI.
Tinggalkan Balasan