metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

DPR RI Dan Pemerintah Sebut Pulau Kecil Diperbolehkan Ditambang, Begini Penjelasannya

Sidang lanjutan soal pemanfaatan pulau kecil di MK (Foto.ist)

“UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk melakukan kebijakan, melakukan pengaturan, melakukan pengurusan, melakukan pengelolaan dan melakukan pengawasan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Dirinya juga menegaskan penjelasan mengenai kata “prioritas” sebagaimana dimuat dalam Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K untuk tidak dimaknai sebagai larangan mutlak.

“Secara gramatikal, kata diprioritaskan dalam pasal tersebut diartikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu diutamakan atau didahulukan dari yang lain. Oleh karena itu, maka kegiatan yang diprioritaskan harus didahulukan dibanding kegiatan lain selain kegiatan prioritas. Sehingga, kata diprioritaskan tidak dapat diartikan sebagai larangan mutlak untuk kegiatan lain selain kegiatan prioritas. Dalam hal ini terkait kegiatan pertambangan di pulau kecil” tegas Wihadi.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/Permen-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 Km2 yang sudah diubah dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/Permen-KP/2020 Tahun 2020, menurut Wihadi pemanfaatan pulau kecil dan perairan disekitarnya tidak hanya terbatas pada apa yang disebut dalam ketentuan tersebut namun dimungkinkan adanya pemanfaatan dan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk kegiatan pertambangan mineral.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!