metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

DPR RI Dan Pemerintah Sebut Pulau Kecil Diperbolehkan Ditambang, Begini Penjelasannya

Sidang lanjutan soal pemanfaatan pulau kecil di MK (Foto.ist)

Wihadi menyampaikan jika frasa “dikuasai negara” berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945 haruslah mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dari konsepsi kedaulatan Rakyat Indonesia atas segala kekayaan bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya.

“UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk melakukan kebijakan, melakukan pengaturan, melakukan pengurusan, melakukan pengelolaan dan melakukan pengawasan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Dirinya juga menegaskan penjelasan mengenai kata “prioritas” sebagaimana dimuat dalam Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K untuk tidak dimaknai sebagai larangan mutlak.

“Secara gramatikal, kata diprioritaskan dalam pasal tersebut diartikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu diutamakan atau didahulukan dari yang lain. Oleh karena itu, maka kegiatan yang diprioritaskan harus didahulukan dibanding kegiatan lain selain kegiatan prioritas. Sehingga, kata diprioritaskan tidak dapat diartikan sebagai larangan mutlak untuk kegiatan lain selain kegiatan prioritas. Dalam hal ini terkait kegiatan pertambangan di pulau kecil” tegas Wihadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!