DPR RI Dan Pemerintah Sebut Pulau Kecil Diperbolehkan Ditambang, Begini Penjelasannya
METROKENDARI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 terkait Uji Materiil aturan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) pada Selasa (5/12/2023).
Pengaju judicial review UU PWP3K adalah perusahaan tambang Nikel, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang beroperasi di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.
Agenda pada sidang MK kali ini dalam rangka mendengar keterangan DPR RI dan Ahli dari Pihak Terkait. Pada kesempatan tersebut, pihak DPR RI diwakili oleh Bapak Wihadi Wiyanto, SH, MH dari Komisi III untuk menyampaikan keterangan.
Tinggalkan Balasan