DPMPTSP Sultra Dukung Investasi Pembangunan dan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum di Sultra
Terlebih lagi, di Kota Kendari belum seluruhnya lapisan masyarakat terjangkau oleh pengadaan air bersih dari pemerintah. “Semoga dengan adanya kerjasama ini bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat dalam hal kebutuhan air bersih,” ungkapnya.
Kerjasama investasi dalam hal penyelenggaraan infrastruktur air minum yang efektif telah diatur juga dalam peraturan pemerintah nomor 122 tahun 2015. Kemudian secara detil diatur dalam peraturan Menteri PUPR nomor 19 tahun 2016. Dimana Dibuka peluang investor untuk melakukan kerjasama investasi teknologi pengoperasian dan pemeliharaan dalam mengupayakan air minum.
“Semoga kerjasama antara Perumda Utama Sultra dan PT Medco Infrastruktur Indonesia dapat segera terlaksana dengan baik dan menguntungkan seluruh masyarakat dan daerah dalam pengelolaannya,” terangnya.
Tinggalkan Balasan