metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Dor! Pelaku Curanmor 48 TKP Lintas Kabupaten Dilumpuhkan Timah Panas Buser 77 Polresta Kendari

Pelaku duduk di kursi roda usai dilumpuhkan Buser 77 Polresta Kendari, Jumat (31/10/2025) Foto.metrokendari.com

“Pelaku terbiasa berhadapan dengan petugas, saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, hingga diberi tindakan tegas dan terukur,” ujar AKP Welliwanto.

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolresta Kendari untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga : Polresta Kendari Berhasil Bongkar Tempat Praktik Aborsi, 10 Jasad Janin Bayi Terkubur Ditemukan

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!