DLHK Sultra Tindak lanjut Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT GMS
Selain itu, dikatakan Anhar pada tahun 2019 tambang tersebut pernah digugat oleh salah seorang warga setempat karena lahan miliknya tercemar oleh aktivitas tambang yang beroperasi sejak 2018 itu.
Sementara itu, Pelaksanaan Harian Kabid Tata Lingkungan, Untung Ratu mengatakan saat audience dengan perwakilan massa aksi, memang material yang masuk ke laut akan mengakibatkan pencemaran. Namun disisi lain, penggunaan kapal itu menggunakan SOP yakni, apa tindakan-tindakan yang dilakukan pihak syahbandar setempat pada saat kapal itu karam.
“Memang muara masalahnya di lingkungan tapi kita beda masalahnya ke masing-masing pihak,” ungkapnya.
Menurut Untung, laporan yang dilakukan massa aksi itu benar dan pihaknya juga menerima laporan yang dilakukan itu, namun yang disayangkan hal tersebut tidak di laporkan sejak kemarin sehingga pihaknya dapat membackup hal tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan DLHK Konsel terkait tindakan-tindakan dan teguran-teguran apa yang akan diberikan kepada pihak PT. GMS,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan