DLH Kendari Warning Restoran Dan Rumah Sakit yang Melanggar Pengelolaan Limbah
Paminuddin menambahkan, dalam upaya menegakkan peraturan, DLH Kota Kendari telah melakukan kajian teknis yang menyeluruh. Izin bagi restoran dengan skala kecil, seperti SPPL (Surat Pernyataan Penyelenggaraan Lingkungan Hidup), serta bagi hotel dengan skala besar seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), akan diperlukan konfirmasi melalui sistem PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Baca Juga:Â Waduh! Seorang Karyawan Hotel di Kendari Nyaris Memperkosa Tamunya Sendiri
Dia mengimbau seluruh pemilik usaha dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Kolaborasi antara pemerintah, pemilik usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keberlangsungan lingkungan yang berkelanjutan.
“Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan Kota Kendari dapat menjadi contoh dalam penerapan regulasi lingkungan yang efektif dan menjadi lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan