metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

DLH Kendari Warning Restoran Dan Rumah Sakit yang Melanggar Pengelolaan Limbah

Ilustrasi Limbah

“Dalam beberapa waktu ke depan, kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelanggaran izin lingkungan, khususnya di sektor restoran dan rumah sakit. Tidak hanya itu, kami juga akan memberikan pendampingan dan bimbingan kepada pemilik usaha yang belum memenuhi persyaratan perizinan,” kata Paminuddin, Kamis (22/2/2024).

Paminuddin menambahkan, dalam upaya menegakkan peraturan, DLH Kota Kendari telah melakukan kajian teknis yang menyeluruh. Izin bagi restoran dengan skala kecil, seperti SPPL (Surat Pernyataan Penyelenggaraan Lingkungan Hidup), serta bagi hotel dengan skala besar seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), akan diperlukan konfirmasi melalui sistem PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Baca Juga: Waduh! Seorang Karyawan Hotel di Kendari Nyaris Memperkosa Tamunya Sendiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!