News

DLH Kendari Warning Restoran Dan Rumah Sakit yang Melanggar Pengelolaan Limbah

×

DLH Kendari Warning Restoran Dan Rumah Sakit yang Melanggar Pengelolaan Limbah

Sebarkan artikel ini
Limbah
Ilustrasi Limbah

METROKENDARI.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari, akan meningkatkan pengawasan terhadap restoran dan rumah sakit yang melanggar persoalan pengelolaan limbah.

Kepala DLH Kendari, Paminuddin mengaku masih banyak sejumlah tempat usaha yang belum mengantongi izin lingkungan dalam pengelolaan limbah.

Terkiat hal itu, pihakya akan melakukan inventarisasi terhadap restoran-restoran baru dan rumah sakit yang belum memenuhi persyaratan perizinan lingkungan, termasuk izin untuk mengelola limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).

Baca Juga:Arokap Sultra dan DLHK Kendari Bersinergi Sosialiasi UU Pengelolaan Limbah

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap usaha yang beroperasi di Kota Kendari memiliki izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menjaga keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Dalam beberapa waktu ke depan, kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelanggaran izin lingkungan, khususnya di sektor restoran dan rumah sakit. Tidak hanya itu, kami juga akan memberikan pendampingan dan bimbingan kepada pemilik usaha yang belum memenuhi persyaratan perizinan,” kata Paminuddin, Kamis (22/2/2024).

Paminuddin menambahkan, dalam upaya menegakkan peraturan, DLH Kota Kendari telah melakukan kajian teknis yang menyeluruh. Izin bagi restoran dengan skala kecil, seperti SPPL (Surat Pernyataan Penyelenggaraan Lingkungan Hidup), serta bagi hotel dengan skala besar seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), akan diperlukan konfirmasi melalui sistem PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Baca Juga: Waduh! Seorang Karyawan Hotel di Kendari Nyaris Memperkosa Tamunya Sendiri

error: Dilarang Keras Copy Paste!