metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

DLH Kendari Warning Restoran Dan Rumah Sakit yang Melanggar Pengelolaan Limbah

Ilustrasi Limbah

METROKENDARI.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari, akan meningkatkan pengawasan terhadap restoran dan rumah sakit yang melanggar persoalan pengelolaan limbah.

Kepala DLH Kendari, Paminuddin mengaku masih banyak sejumlah tempat usaha yang belum mengantongi izin lingkungan dalam pengelolaan limbah.

Terkiat hal itu, pihakya akan melakukan inventarisasi terhadap restoran-restoran baru dan rumah sakit yang belum memenuhi persyaratan perizinan lingkungan, termasuk izin untuk mengelola limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).

Baca Juga: Arokap Sultra dan DLHK Kendari Bersinergi Sosialiasi UU Pengelolaan Limbah

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap usaha yang beroperasi di Kota Kendari memiliki izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menjaga keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Dalam beberapa waktu ke depan, kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelanggaran izin lingkungan, khususnya di sektor restoran dan rumah sakit. Tidak hanya itu, kami juga akan memberikan pendampingan dan bimbingan kepada pemilik usaha yang belum memenuhi persyaratan perizinan,” kata Paminuddin, Kamis (22/2/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!