DLH Kendari Warning Restoran Dan Rumah Sakit yang Melanggar Pengelolaan Limbah
METROKENDARI.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari, akan meningkatkan pengawasan terhadap restoran dan rumah sakit yang melanggar persoalan pengelolaan limbah.
Kepala DLH Kendari, Paminuddin mengaku masih banyak sejumlah tempat usaha yang belum mengantongi izin lingkungan dalam pengelolaan limbah.
Terkiat hal itu, pihakya akan melakukan inventarisasi terhadap restoran-restoran baru dan rumah sakit yang belum memenuhi persyaratan perizinan lingkungan, termasuk izin untuk mengelola limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).
Baca Juga:Â Arokap Sultra dan DLHK Kendari Bersinergi Sosialiasi UU Pengelolaan Limbah
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap usaha yang beroperasi di Kota Kendari memiliki izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menjaga keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Tinggalkan Balasan