METROKENDARI.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (9/10/2024).
Sidang ini memeriksa dua perkara secara bersamaan, yakni perkara nomor 163-PKE-DKPP/VII/2024 dan 180-PKE-DKPP/VIII/2024. Keduanya terkait dengan proses pencalonan calon DPRD Kota Kendari La Ami dari Partai Nasdem, yang diduga tidak memenuhi persyaratan dokumen pencalonan.
Perkara 163-PKE-DKPP/VII/2024 diadukan oleh Ahmad Farhan Sidik yang memberi kuasa kepada Muhammad Takdir Al Mubaraq dan La Ode Muhammad Dzulfijar. Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari, yaitu Jumwal Shaleh, Arwah dan Hans Aristarcus Rompas.
Baca Juga :KPU Kolaka Diadukan ke DKPP Terkait Dugaan Kecurangan Penerimaan PPK
Para Teradu diduga menetapkan La Ami sebagai calon Anggota DPRD Kota Kendari dari Partai Nasdem tanpa dokumen persyaratan yang lengkap karena diduga tidak ada Salinan ijazah yang yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
La Ode Muhammad Dzulfijar menambahkan bahwa La Ami kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Kendari dalam kasus pemalsuan dokumen.
“Dokumen yang digunakan adalah fotokopi ijazah atas nama La Rasani dan Surat Keterangan Hasil Ujian atas nama La Ami yang digunakan dalam pencalonannya,” kata La Ode Muhammad Dzulfijar.
La Ode Muhammad Dzulfijar juga menjadi pihak yang diberikan kuasa dalam perkara 180-PKE-DKPP/VIII/2024. Ia diberikan kuasa oleh Pengadu yang bernama Muhammad Takdir Al Mubaraq.
Baca Juga
Baca Juga:DKPP Periksa Ketua KPU RI Terkait Dugaan Melanggar Kode Etik Pemilu
Pihak yang diadukan dalam perkara ini Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin, dua Anggota Bawaslu Kota Kendari, yaitu Wa Ode Nur Iman dan Arham, serta Anggota KPU Kota Kendari La Ode Hermanto.
Para Teradu diduga melakukan kelalaian dalam pengawasan dan verifikasi dokumen caleg atas nama La Ami. La Ami dinyatakan lolos sebagai calon legislatif meskipun tidak menyerahkan dokumen sah, termasuk fotokopi ijazah Paket C. Selain itu, Teradu juga diduga menolak membuka akses SILON untuk verifikasi dokumen.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh membantah semua dalil yang disampaikan pihak Pengadu. Ia menjelaskan bahwa verifikasi dokumen La Ami telah berjalan sesuai prosedur.
Shaleh juga menambahkan bahwa verifikasi teknis dilakukan oleh operator, bukan oleh komisioner.
“Kami tidak bisa secara sepihak mengunggah atau mengubah dokumen di SILON, karena itu dilakukan oleh operator sesuai alur kerja. Kami hanya berperan sebagai viewer,” tegasnya.
Mengenai tuduhan bahwa La Ami menggunakan dokumen palsu...