DKPP RI Periksa Bawaslu dan KPU Kota Kendari Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik
METROKENDARI.COM –Â Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (9/10/2024).
Sidang ini memeriksa dua perkara secara bersamaan, yakni perkara nomor 163-PKE-DKPP/VII/2024 dan 180-PKE-DKPP/VIII/2024. Keduanya terkait dengan proses pencalonan calon DPRD Kota Kendari La Ami dari Partai Nasdem, yang diduga tidak memenuhi persyaratan dokumen pencalonan.
Perkara 163-PKE-DKPP/VII/2024 diadukan oleh Ahmad Farhan Sidik yang memberi kuasa kepada Muhammad Takdir Al Mubaraq dan La Ode Muhammad Dzulfijar. Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari, yaitu Jumwal Shaleh, Arwah dan Hans Aristarcus Rompas.
Baca Juga :Â KPU Kolaka Diadukan ke DKPP Terkait Dugaan Kecurangan Penerimaan PPK
Tinggalkan Balasan