Dituduh Rusak Bangunan Masjid, Seorang Kades dan Istrinya di Kolaka Masuk Penjara
Olehnya itu, Andri Dermawan mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya itu, banyak kejanggalan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Dia pun menilai kasus ini adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak Polda dan Kejati Sultra.
Parahnya, dalam penetapan tersangka hanya dua orang yang ditetapkan tersangka kasus dugaan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1ke-1e KUHP.
Padahal pembongkaran ini dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah desa dan masyarakat berdasarkan kesepakatan bersama saat musyawarah mengenai kondisi Masjid tersebut.
“Ini jelas upaya kriminalisasi yang coba memaksakan laporan pelapor menjadi kasus pidana dan diteruskan ke pengadilan. Padahal nyatanya pelapor tidak mempunyai bukti yang
kuat dan sah terhadap objek perkara sehingga seharusnya dipastikan dahulu status kepemilikan objek perkara melalui gugatan Perdata/TUN,” tukasnya.
1 Komentar