Dituduh Rusak Bangunan Masjid, Seorang Kades dan Istrinya di Kolaka Masuk Penjara
“Dari ketiga bukti surat pelapor yakni kuitansi jal beli 1993, PJBT 2010
dan SK 001/BMW 2010 ternyata tidak saling bersesuain dan justru saling
bertentangan sehingga patut diduga bahwa bukti-bukti tersebut adalah palsu atau setidak-tidaknya diragukan kebenarannya,” jelas dia.
Dia juga menjelaskan, PT BMW selaku perusahaan pengolah kayu tidak memiliki hak atas tanah dan bangunan. Sebab, lokasi pembangunan basecamp termasuk Masjid berada diarea lahan konsesi PT Antam Tbk.
Hal itu sebagaimana, tertuang dalam surat perjanjian Penggunaan Konsesi dan Fasilitas Pelabuhan Nomor: 06/244/KUNP/1991 Nomor : 013/BMW-LDR/VI/91 tertanggal 3 Juni 1991 tentang PT Antam Tbk memberikan izin kepada PT BMW untuk menggunakan lahan konsesi PT Antam Tbk guna pembangunan logpond (penampungan kayu) dan basecamp.
“Lokasi pembangunan logpond dan base camp termasuk lokasi Masjid tidak masuk dalam areal Hak Pengusahaa Hutan (HPH) tetapi merupakan lahan konsesi PT Antam Tbk. sehingga sebelum dibangun logpond dan base camp termasuk mushola, PT BMW melakukan Perjanjian Penggunaan Konsesi,” tuturnya.
1 Komentar