metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Dituduh Rusak Bangunan Masjid, Seorang Kades dan Istrinya di Kolaka Masuk Penjara

Suasana Warga saat menjenguk Kades yang ditahan di Rutan Kolaka, Selasa (27/9/2022) Foto. IST

Sehingga menjadi pertanyaan apa yang menjadi dasar Indra Sutjahja menjual tanah kepada pelapor karena dalam SK 001/BMW 2010 tidak ada klausul yang menyebutkan bahwa Indra Sutjahja diberikan kuasa untuk menjual tanah PT BMW.

Demikian pula adanya perbedaan luas lahan antara kuitansi jual beli 1993 yang hanya 1.5 Ha dan pembuatan jual beli tanah (PJBT) tahun 2010 seluas 2 Ha. Kemudian tidak disebutkan mengenai batas-batas tanah, sehingga tidak jelas lokasi dan posisi objek tanah.

“Dari ketiga bukti surat pelapor yakni kuitansi jal beli 1993, PJBT 2010
dan SK 001/BMW 2010 ternyata tidak saling bersesuain dan justru saling
bertentangan sehingga patut diduga bahwa bukti-bukti tersebut adalah palsu atau setidak-tidaknya diragukan kebenarannya,” jelas dia.

Dia juga menjelaskan, PT BMW selaku perusahaan pengolah kayu tidak memiliki hak atas tanah dan bangunan. Sebab, lokasi pembangunan basecamp termasuk Masjid berada diarea lahan konsesi PT Antam Tbk.

Hal itu sebagaimana, tertuang dalam surat perjanjian Penggunaan Konsesi dan Fasilitas Pelabuhan Nomor: 06/244/KUNP/1991 Nomor : 013/BMW-LDR/VI/91 tertanggal 3 Juni 1991 tentang PT Antam Tbk memberikan izin kepada PT BMW untuk menggunakan lahan konsesi PT Antam Tbk guna pembangunan logpond (penampungan kayu) dan basecamp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!