metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Dituduh Rusak Bangunan Masjid, Seorang Kades dan Istrinya di Kolaka Masuk Penjara

Suasana Warga saat menjenguk Kades yang ditahan di Rutan Kolaka, Selasa (27/9/2022) Foto. IST

Andre menjelaskan, dasar pelapor mengadukan kliennya ke Polda Sultra atas kasus dugaan pengrusakan tersebut, karena dia menganggap masjid itu berada diatas lahan miliknya dan bukti surat kepemilikan pelapor telah dijadikan sebagai salah satu alat bukti untuk menetapkan tersangka.

Pelaporan Kasus Perusakan Masjid Dinilai Janggal

Namun setelah ditelusuri lebih jauh mengenai bukti kepemilikan lahan pelapor, ternyata banyak yang tidak sesuai dan saling bertentangan.

Berdasarkan kuitansi jual beli 1993 menerangkan bahwa Indra Sutjahja membeli tanah dari H. Djamaludin pada tanggal 16 April 1993, seluas 1,5 Ha yang terletak di Desa Sopura (kini bernama Desa Hakatotobu), senilai Rp1.350.000. Pembelian tersebut adalah bersifat pribadi bukan pembelian atas nama perusahaan PT BMW.

Tetapi anehnya, pada saat Indra Sutjahja menjual tanah seluas 2 Ha senilai Rp1.000.000.000 tertanggal 13 November 2010 kepada pelapor, justru Indra Sutjahja menjual bukan atas nama pribadi, tetapi atas nama Lukman Priosetanto sebagai Direktur Utama PT BMW.

Anehnya lagi, dalam Surat kuasa 001/BMW 2010, kuasa dari Direktur Utama PT BMW kepada Indra Sutjahja yang menjadi dasar jual beli dengan pelapor, tidak ada satupun klausul yang menyebutkan bahwa Indra Sutjahja diberikan kuasa untuk menjual tanah, tetapi hanya diberikan kuasa untuk mengurus atau menyelesaikan penyerahan lokasi basecamp kepada instansi/perusahaan yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!