metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Dituduh Rusak Bangunan Masjid, Seorang Kades dan Istrinya di Kolaka Masuk Penjara

Suasana Warga saat menjenguk Kades yang ditahan di Rutan Kolaka, Selasa (27/9/2022) Foto. IST

Sebab diketahui, pembongkaran bangunan Masjid Desa Hakatotobu itu, berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah desa, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat setempat.

Pemindahan dan Renovasi Masjid Sudah Ada Kesepakatan Warga

Kesepakatan itu ditempuh, usai adanya musyawarah bersama, membahas soal kondisi bangunan Masjid yang sebelumnya sebagai musholah dibangun oleh perusahaan pengolah kayu PT Bina Mawahana Wisesa (BMW) itu, sudah tidak layak digunakan untuk ibadah, apalagi kerap banjir ketika memasuki musim penghujan.

Masyarakat lalu menyepakti dilakukan pembangunan masjid baru yang lokasinya dipindahkan dekat dengan jalan raya, sebagaimana termuat dalam Berita Acara musyawarah Nomor: 421.2/08/2021 tanggal 12 Maret 2021. Setelah dana swadaya masyarakat terkumpul, kemudian mulai dilakukan pembangunan Masjid Baru pada bulan Januari 2022.

“Jadi setelah ada Masjid baru yang dinamakan Masjid Al Hijrah yang hampir rampung, kemudian dilakukan pembongkaran Masjid lama oleh masyarakat Desa Hakatotobu pada bulan Maret 2022. Atas pembongkaran masjid lama tersebut oleh masyarakat Desa Hakatotubu, kemudian ada laporan masuk ke Polda soal dugaan pengrusakan,” ujar dia, Senin (26/9/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!