Dituduh Rusak Bangunan Masjid, Seorang Kades dan Istrinya di Kolaka Masuk Penjara
Kolaka – Kepala Desa (Kades) Hakatotobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Nurdin dan Istrinya berinisial NUR dan IR, jadi tersangka karena dituduh melakukan perusakan bangunan Masjid.
Penetapan tersangka terhadap pasangan suami istri ini, setelah adanya laporan polisi dari Hamid Talib selaku pelapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada 16 Februari 2022 lalu.
Kini, kedua tersangka tengah mendekam dibalik jeruji besi di Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka, sembari menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka untuk penentuan nasib keduanya.
Kuasa Hukum terlapor, Andri Dermawan mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya itu, banyak kejanggalan yang tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya.
Dia pun menilai kasus ini adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak Polda dan Kejati Sultra.Yang mana duduk perkaranya hanya soal pembongkaran masjid. Andre Dermawan menerangkan bahwa, kronologisnya bukan seperti apa yang sudah dilaporkan oleh Hamid Talib.
1 Komentar