Kolaka – Kepala Desa (Kades) Hakatotobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Nurdin dan Istrinya berinisial NUR dan IR, jadi tersangka karena dituduh melakukan perusakan bangunan Masjid.
Penetapan tersangka terhadap pasangan suami istri ini, setelah adanya laporan polisi dari Hamid Talib selaku pelapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada 16 Februari 2022 lalu.
Kini, kedua tersangka tengah mendekam dibalik jeruji besi di Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka, sembari menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka untuk penentuan nasib keduanya.
Kuasa Hukum terlapor, Andri Dermawan mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya itu, banyak kejanggalan yang tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya.
Dia pun menilai kasus ini adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak Polda dan Kejati Sultra.Yang mana duduk perkaranya hanya soal pembongkaran masjid. Andre Dermawan menerangkan bahwa, kronologisnya bukan seperti apa yang sudah dilaporkan oleh Hamid Talib.
Sebab diketahui, pembongkaran bangunan Masjid Desa Hakatotobu itu, berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah desa, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat setempat.
Baca Juga
Pemindahan dan Renovasi Masjid Sudah Ada Kesepakatan Warga
Kesepakatan itu ditempuh, usai adanya musyawarah bersama, membahas soal kondisi bangunan Masjid yang sebelumnya sebagai musholah dibangun oleh perusahaan pengolah kayu PT Bina Mawahana Wisesa (BMW) itu, sudah tidak layak digunakan untuk ibadah, apalagi kerap banjir ketika memasuki musim penghujan.
Masyarakat lalu menyepakti dilakukan pembangunan masjid baru yang lokasinya dipindahkan dekat dengan jalan raya, sebagaimana termuat dalam Berita Acara musyawarah Nomor: 421.2/08/2021 tanggal 12 Maret 2021. Setelah dana swadaya masyarakat terkumpul, kemudian mulai dilakukan pembangunan Masjid Baru pada bulan Januari 2022.
“Jadi setelah ada Masjid baru yang dinamakan Masjid Al Hijrah yang hampir rampung, kemudian dilakukan pembongkaran Masjid lama oleh masyarakat Desa Hakatotobu pada bulan Maret 2022. Atas pembongkaran masjid lama tersebut oleh masyarakat Desa Hakatotubu, kemudian ada laporan masuk ke Polda soal dugaan pengrusakan,” ujar dia, Senin (26/9/2022).
Andre menjelaskan, dasar pelapor mengadukan kliennya ke Polda Sultra atas kasus dugaan pengrusakan tersebut, karena dia menganggap masjid itu berada diatas lahan miliknya dan bukti surat kepemilikan pelapor telah dijadikan sebagai salah satu alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Pelaporan Kasus Perusakan Masjid Dinilai Janggal
Namun setelah ditelusuri lebih jauh mengenai bukti kepemilikan...