Ditambahkannya, jika yang bersangkutan merasa memiliki data dan dokumen mengenai aktivitas penambangan CV UBP yang dinilai sudah menyalahi aturan, mengapa tidak langsung melaporkan ke pihak yang berwajib.
“Kalaupun ada dokumen yang dipegang, silahkan laporkan. Jadi pelaporan ini kami tidak main-main. Sebelumnya sudah ada kami laporkan dan mereka tidak bisa membuktikan tudingan mereka terhadap CV UBP,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bendum PB HMI, Sulkarnain menuding aktivitas penambangan CV UBP di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra, Selasa (24/5/2023) kemarin.
Baca Juga
Sulkarnain menyebut, CV UBP merupakan mafia tambang yang leluasa menggeruk ore nikel, dengan berbagai masalah mulai dari dugaan jual beli dokumen hingga manufulasi persyaratan penerbitan RKAB.
Reporter. Wayan Sukanta