Dituding Ilegal, PT SBP: Dokumen Kami Lengkap dan Patuhi Aturan
“Di IUP PT. SBP itu tidak ada hutan lindung (HL) yang ada hutan produksi terbatas (HPT) dan adapun kawasan hutan yang digarap telah mempunyai IPPKH ( Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dan lokasi IUP penambangan kami yang lalu masuk di desa Puusuli Kecamatan Andowia,” jelasnya.
Jaswanto menegaskan, pihak perusahaan melalui tim hukum akan melaporkan persoalan tersebut ke Kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
“Jelas kami akan laporkan pencemaran nama baik atas tuduhan yang tidak mendasar tersebut, secara jelas telah mencemarkan nama baik Direktur Utama dan perusahaan kami dimuka umum tanpa adanya bukti yang jelas,” tegasnya.
Baca Juga : PT Gema Kreasi Perdana Turunkan Alat Berat Perbaiki Akses Jalan Rusak di Wawonii
Lanjut Jaswanto, untuk diketahui PT SBP saat ini sementara melakukan proses gugatan atas adanya surat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menghentikan aktifitas di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya.
Tinggalkan Balasan